Zona Integritas
Zona Integritas Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro
ZI-WBK adalah singkatan dari Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Ini merupakan program utama dalam Reformasi Birokrasi Indonesia, di mana unit kerja instansi pemerintah dideklarasikan dan dinilai secara khusus untuk membuktikan komitmennya dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Landasan utama pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembangunan dan evaluasi ZI dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit. Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit dan komponen hasil diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran.
Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area
perubahan reformasi birokrasi.
Pengungkit 1 - Manajemen Perubahan
Bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, profesional, dan berintegritas.
Indikator pelaksanaan:
- Menyusun Tim Kerja untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
- Menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas
- Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
- Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
Koordinator : Dr. Nurul Imani Kurniawati, S.E., M.M.
Pengungkit 2 - Penataan Tatalaksana
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Indikator pelaksanaan:
- Menyusun Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama
- Mendorong Digitalisasi Layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Memastikan terselenggaranya Keterbukaan Informasi Publik
Koordinator : Rissa Anandita, S.E., M.Ak., Ak., CA.
Pengungkit 3 - Penataan Sistem Manajemen SDM
Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Indikator pelaksanaan:
- Penataan pola karir, promosi dan mutasi berbasis sistem merit
- Penegakan disiplin/ kode etik
- Pengukuran kinerja individu berbasis kompetensi
Koordinator : Stacia Reviany Mege, S.E., M.S.M.
Pengungkit 4 - Penguatan Akuntabilitas
Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta memastikan kinerja berorientasi hasil.
Indikator pelaksanaan:
- Penetapan Perjanjian Kinerja (PK)
- Pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) yang jelas
- Pelaporan kinerja (LAKIP) yang tepat waktu dan akurat
Koordinator : Dian Kusuma Wardhani, S.A., M.A.
Pengungkit 5 - Penguatan Pengawasan
Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
Indikator pelaksanaan:
- Melakukan Pengendalian Gratifikasi
- Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
- Mewadahi Pengaduan Masyarakat
- Whistle Blowing System
- Melakukan Penanganan Benturan Kepentingan
Koordinator : Alfita Rakhmayani, S.E., M.Ak.
Pengungkit 6 - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Indikator pelaksanaan:
- Penetapan Standar Pelayanan (SP)
- Melaksanakan Budaya Pelayanan Prima
- Mewadahi Pengaduan Masyarakat
- Melaksanakan survei kepuasan masyarakat (SKM)
- Inovasi pelayanan dengan peningkatan teknologi informasi
Koordinator : Nur Laili Mardhiyani, S.I.Kom., M.I.Kom.