Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sekolah Vokasi

APD adalah singkatan dari Alat Pelindung Diri, yaitu perlengkapan yang digunakan untuk melindungi diri dari bahaya di tempat kerja seperti kecelakaan kerja atau paparan penyakit. APD yang umum meliputi pelindung kepala (helm), mata dan wajah (kacamata/masker wajah), telinga (penutup telinga), pernapasan (respirator/masker), tangan (sarung tangan), dan kaki (sepatu keselamatan). Penggunaan APD sangat penting untuk menjaga keselamatan pekerja. 

 

Fungsi dan jenis APD :

  • Pelindung Kepala: Melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda, atau bahan kimia. Contohnya helm, topi, dan pelindung rambut.
  • Pelindung Mata dan Wajah: Melindungi mata dan wajah dari paparan bahan kimia, gas, partikel, atau percikan. Contohnya kacamata pelindung (goggles) dan face shield.
  • Pelindung Telinga: Melindungi telinga dari kebisingan tinggi yang dapat merusak pendengaran. Contohnya ear plug dan ear muff.
  • Pelindung Pernapasan: Melindungi saluran pernapasan dari debu, asap, gas berbahaya, dan mikroorganisme. Contohnya masker, respirator, dan tabung selam.
  • Pelindung Tangan: Melindungi tangan dari bahan kimia, luka bakar, atau bahaya lainnya. Jenis bahan berbeda-beda sesuai kebutuhan, seperti karet, kulit, atau logam.
  • Pelindung Kaki: Melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda tajam, dan cairan kimia. Contohnya sepatu keselamatan (safety shoes).
  • Pakaian Pelindung: Melindungi tubuh dari bahan kimia, api, atau bahaya fisik lainnya.
  • Alat Pelindung Jatuh Perorangan: Digunakan untuk mencegah cedera akibat jatuh dari ketinggian.


Manual Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (SMK3 SV UNDIP) merupakan ikhtiar konkrit yang dibuat sebagai sarana pemenuhan persyaratan standar K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Manual SMK3 SV UNDIP diwujudukan guna menjadi pedoman bagi seluruh Sivitas Akademika untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama proses aktivitas akademik maupun non-akademik berlangsung.

Dokumen ini diharapkan dapat menjadi referensi yang utama dalam penerapan SMK3 di lingkungan kampus SV UNDIP dan memliki fungsi untuk mengontrol dan atau mengeliminasi bahaya-bahaya potensial yang ada.

Secara garis besar, Manual SMK3 SV UNDIP berisi:

  1. Profil Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro
  2. Penetapan kebijakan
  3. Perencanaan K3
  4. Penerapan SMK3
  5. Pemeriksaan K3
  6. Tinjauan Manajemen
  7. Lampiran yang berisi Prosedur dan Instruksi Kerja
 

Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (SV UNDIP) berkomitmen dalam melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di dalam lingkungan kampus, serta bertanggung jawab dalam meninjau ulang dan meningkatkan kualitas manajemen mutu secara berkelanjutan. Sebagai salah satu perwujudan komitmen, SV UNDIP telah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) SV UNDIP dengan susunan sebagai berikut:

P2K3 SV UNDIP memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Rektor sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro.
  2. Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) diketuai oleh Wakil Rektor Bidang SDMO&TSI berperan sebagai pemimpin rapat rutin pelaksanaan program program Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
  3. Wakil Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah Dekan Fakultas, Dekan Sekolah, Ketua KPM, Ketua KAI, Sekretaris Institut, Direktur, Kepala Biro, Kepala Perpustakaan dan Tim Pakar K3 berperan sebagai pembantu pelaksana tugas ketua.
  4. Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah Ka. Sub. Bag. K3 Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro bertugas membuat undangan rapat, notulen rapat dan membuat laporan Audit K3.
  5. Anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) meliputi Satuan Tugas (SATGAS) Keselamatan dan Kesehatan tiap Unit berperan sebagai melaksanakan program program yang telah ditetapkan terkait K3 dan Keselamatan Lingkungan