Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Informasi Wajib Disediakan Secara Berkala
Informasi Publik secara berkala meliputi:
- informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
- informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
- informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
- informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
- hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya
- seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
- rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
- perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
- informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
- prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Informasi Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi secara serta merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di lingkungan Undip
- Informasi PMB 2025
- Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah di Universitas Diponegoro
- Himbauan Peningkatan Kewaspadaan dan Antisipasi Timbulnya Bencana Pada Musim Penghujan di Lingkungan Kampus Universitas Diponegoro
- Informasi Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru TA 2025/2026
Formulir Permohonan Informasi
Formulir online yang disediakan sebagai sarana bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan untuk menyampaikan keluhan, saran, atau masukan terkait layanan akademik maupun non-akademik di lingkungan fakultas. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan.