Cibelok (06/08/2024) Di era digitalisasi yang semakin pesat, berbagai aspek kehidupan sehari-hari kini dapat dilakukan secara daring, termasuk urusan administrasi seperti pembayaran PBB (Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan). Salah satu inovasi terbaru dalam mempermudah proses ini adalah melalui aplikasi Shopee, platform e-commerce terkemuka di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pembayaram PBB serta menjawab tantangan yang sering dihadapi oleh Wajib Pajak di berbagai daerah.

Sebelumnya di Desa Cibelok pembayaran dilakukan secara kolektif kepada Kepala Dusun yang ada di desa tersebut dengan mengunjungi dari rumah ke rumah. Hal ini menemui masalah ketika Kepala Dusun atau RT setempat tidak bisa menemui warga di rumah karena kesibukan pekerjaan. Oleh karena itu, langkah ini merupakan upaya untuk mempermudah proses pembayaran PBB.

Mahasiswa KKN Reguler TIM II Universitas Diponegoro di Desa Cibelok berinisiatif memberikan edukasi dan pendampingan mengenai tata cara pembayaran Pajak atas  Bumi dan/atau Bangunan melalui salah satu fitur aplikasi Shopee. Kegiatan edukasi dan pendampingan ini mengangkat sasaran khususnya untuk masyarakat di Dusun Kledung, Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Program Digitalisasi Pembayaran PBB ini dilaksanakan oleh Mazaya Nabila Erwin dari Jurusan Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro.

Program pendampingan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 di beberapa rumah RT yang didampingi oleh Bapak Saeful Bahri selaku Kepala Dusun Kledung. Pelaksanaan Program Edukasi dan Pendampingan Pembayaran PBB-P2 serta Tata Cara Pembayaran melalui Aplikasi Shopee dimulai dengan membahas pengertian Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan itu sendiri, tenggat waktu pembayaran pajak tersebut, serta sanksi yang akan didapatkan ketika Wajib Pajak telat dalam melakukan pembayaran PBB-P2. Selain itu, disampaikan juga mengenai tata cara pembayaran melalui salah satu fitur di aplikasi Shopee sebagai alternatif pembayaran nantinya. Adapun langkah-langkah membayar Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan melalui aplikasi Shopee adalah sebagai berikut:

  1. Buku aplikasi Shopee
  2. Pilih menu “Pulsa, Tagihan, & Hiburan”
  3. Pilih “PBB”
  4. Pilih Daerah (Jawa Tengah)
  5. Pilih Tahun PBB (2024)
  6. Masukkan Nomor Objek Pajak
  7. Klik “Lihat Tagihan” dan periksa rincian tagihan
  8. Pilih “Checkout” dan “Metode Pembayaran” yang diinginkan
  9. Pilih “Bayar Sekarang”

Pelaksanaan kegiatan ini mendapatkan respon positif dengan disambut antusias oleh warga desa serta aktif dalam berdiskusi mengenai kendala apa saja yang biasanya mereka dapatkan ketika melakukan pembayaran Pajak atas bumi dan/atau bangunan. Selain itu,  penyebaran poster juga dilakukan kepada di beberapa titik, salah satunya RT setempat dan Kepala Dusun yang dapat ditempel di masing-masing wilayahnya. Penyebaran poster ini diharapkan dapat menyebarkan informasi mengenai PBB-P2 dan tata cara pembayaran nya melalui aplikasi Shopee serta menjangkau masyarakat lainnya. Kegiatan edukasi dan pendampingan ini diharapkan dapat menaikkan tingkat pembayaran PBB-P2 dengan efektivitas pembayaran melalui aplikasi yang cukup familiar serta beragam bentuk pembayaran sehingga penerimaan negara meningkat dan alokasi dana guna pembangunan daerah tersalurkan dengan baik.

Share this :